Jakarta – Wacana perihal adanya pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat ternyata mendapatkan penolakan dari banyak pihak. Kali ini pihak Nahdlatul Ulama juga melakukan penolakan lantaran dinilai zakat adalah urusan pribadi.
Helmy Faishal Zaini selaku Sekjen PBNU mengatakan bahwa zakat merupakan urusan pribadi setiap muslim. Sama dengan puasa dan salat.
”Sebaiknya diserahkan pada masing-masing individu. Negara tidak perlu memaksa-maksa,” katanya.
Dirinya menilai bahwa pemerintah harusnya lebih konsen membenahi mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang telah terkumpul. Selama ini banyak dana zakat yang tidak jelas mengalir ke mana. Kalau dibiarkan, akan jadi masalah besar.
Namun disisi lain, dirinya memberikan solusi yang lebih baik yakni jika akhirnya pemerintah tetap bersikukuh untuk menerapkan pemotongan, lebih baik pemotongan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari pajak penghasilan.
“Bayar zakat untuk PNS bisa dikonversi sebagai bagian dari pajak penghasilan,” pungkasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)