Jakarta – Fraksi Partai Nasdem mengajak agar semua fraksi di DPR meninjau kembali revisi Undang-Undang MD3 karena beberapa pasal dinilai janggal.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate meminta agar pimpinan fraksi lain juga meminta penundaan pengesahan revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD itu. “Mempelajari secara lebih komprehensif, baru nanti kita putuskan,” ujar Plate, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Fraksi Nadem menilai, revisi UU MD3 hanya terbatas kepada penambahan kursi pimpinan. Padahal, relevansi dan urgensinya terhadap peningkatan kinerja DPR tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jika bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR, revisi UU MD3 seharusnya DPR membentuk badan ahli untuk memperkuat tim ahli para anggota Dewan.
Baca juga: Sandiaga Uno Tanggapi Permintaan Ganti Rugi Warga Bidaracina
Hal ini dinilai lebih penting daripada menambah kursi Pimpinan DPR karena banyak pihak yang melihat bahwa kinerja DPR diukur dari penyelesaian RUU yang ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Nasdem berpendapat, pengesahan revisi UU tersebut tidak perlu dipaksakan jika memang belum menyeluruh. “Kenapa harus buru-buru disahkan di masa sidang yang tinggal beberapa hari ini?,” kata Plate. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)