Jakarta — Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan memastikan Pemprov DKI akan melakukan normalisasi sungai tahun ini. Normalisasi itu membutuhkan pembebasan lahan.
Teguh memastikan Pemprov DKI akan merelokasi warga yang tidak memiliki sertifikat tanah ke rumah susun dan memberikan ganti rugi untuk warga yang memiliki sertifikat.
“Proses normalisasi, naturalisasi, artinya bukan menggusur, merelokasi warga ke tempat yang sesuai. Naturalisasi dan normalisasi pasti tidak lepas dari itu,” ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Teguh menjelaskan, ada tiga sungai yang menjadi prioritas untuk dinormalisasi, yakni Kali Pesanggrahan, Ciliwung, dan Sunter. Hingga kini, pihaknya masih terus menginventarisasi tanah yang harus dibebaskan, termasuk mendata kepemilikan tanah tersebut.
Teguh menyebut kebanyakan warga tidak memiliki sertifikat. “Dari data yang kami himpun, justru banyak yang enggak punya alas hak dibandingkan yang punya alas hak,” katanya.
Saat ditanya rencana pembebasan lahan dan relokasi, Teguh tidak menjelaskan secara spesifik. Dia hanya menyebut pembebasan lahan akan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Menteri Nila Imbau Para Wartawan Cek Kesehatan secara Berkala
Teguh mengakui memerlukan waktu panjang untuk membebaskan lahan. Hambatan dalam pembebasan lahan antara lain karena ada gugatan warga dan tidak lengkapnya syarat administrasi warga pemilik sertifikat yang tanahnya akan dibebaskan.
“Kami butuh ketelitian terkait kelengkapan administrasi karena uang yang kami berikan kepada warga harus dipertanggungjawabkan,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)