Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazarudin yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung sepertinya akan segera menikmati udara segar. Jika permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan, maka terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu akan segera menjalani asimilasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, asimilasi untuk Nazaruddin berdasar penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pusat. Melalui asilimasi itu, Nazaruddin akan melakukan kerja sosial.
“Informasi yang kami dapatkan, juga sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial. Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung,” ujar Febri di Jakarta pada Jumat (9/2/2018).
Namun, KPK hingga saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi perihal persetujuan pengajuan pembebasan bersyarat dan asimilasi yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk nama Nazaruddin. Sebab, KPK juga akan melihat masa hukuman suami Neneng Sri Wahyuni itu.
Baca juga: Situs Dewan Pers Kembali Diretas Hacker
“Apakah syarat dua pertiga (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak perlu kami koordinasikan terlebih lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat perihal pengajuan pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Ditjen PAS. Isi surat itu adalah permintaan rekomendasi tentang asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)