Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Suryadi Mas’ud alias Abu Ridho, salah satu pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), terkait keterlibatannya dalam aksi teror bom Sarinah, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Januari 2016 lalu.
Selain itu, Abu Ridho juga didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadi Mas’ud alias Umar alias Abu Ridho, dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra, membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Menurut Hakim, Abu Ridho terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di samping itu, Abu Ridho juga terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Menimbang fakta yang muncul di persidangan, unsur kedua telah terpenuhi, karena segala dana yang diperuntukan, dalam hal menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan, baik langsung maupun tidak langsung digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme itu berasal dari Iwan Dermawan alias Rois,” tutur Hakim Machri.
Terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya, Abu Ridho memutuskan untuk menerimanya.
“Menerima saja,” ucap Abu Ridho singkat.
Tim Densus 88 menangkap Abu Ridho pada 23 Maret 2017 lalu di Hotel Lafa Park Family Adventure, Jalan Kampung Pesanggrahan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bersama dengan tujuh terduga lainnya di lokasi berbeda.
Abu Ridho disinyalir memiliki peranan untuk membangun jaringan kelompok teror Indonesia dan Filipina Selatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)