Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto.
“Seperti ketentuan dalam aturan perundang-undangan, Hakim akan memanggil satu kali lagi terhadap termohon. Jadi, kami panggil sekali lagi untuk Senin, 12 Februari 2018, hadir kembali nanti di persidangan. Untuk pemohon tidak usah dipanggil lagi,” kata Hakim Tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Sebagai termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diwakili oleh satu orang yang ditugasi mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan penundaan sidang praperadilan itu.
“Kami hakim atau majelis tidak mempunyai kuasa untuk menerima karena ini bukan pejabat struktural. Jadi, kalau seandainya ada surat silakan sampaikan ke bagian umum. Dari situ nanti akan didisposisi oleh Pak Ketua atau pimpinan di sini ditujukan kepada hakim yang bersangkutan. Saya tidak punya hak untuk menerima,” kata hakim.
Baca juga: Anies Imbau Jajaran Aparatnya Jalankan Operasi Siaga Ibu Kota
Sapriyanto Refa, selaku kuasa hukum Fredrich menyatakan keberatan dengan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan kliennya tersebut.
“KPK meminta penundaan, ini kan jelas-jelas melanggar terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghargai Yang Mulia, dan juga tidak menghargai persidangan. Jadi karena mereka sudah dipanggil secara patut, kami tetap sidang dilanjutkan,” ucap Refa. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)