Jakarta – Perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (ALI) secara resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah bergabung dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/2/2018), pihak AXA Financial Indonesia menyatakan, hak dan kewajiban pemegang polis akan beralih kepada AFI.
“Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor dan pemegang polis akan beralih kepada AFI,” tulis perseroan.
Lebih dari itu, seluruh karyawan ALI akan diambilalih juga oleh AFI.
Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia dituangkan dalam SK KDK KEP-2/D.05/2018. Tertanggal 19 Januari 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia.
Penggabungan dua perusahaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.
(samsul arifin – www.harianindo.com)