Jakarta – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Gembong Warsono menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang tegas dalam melakukan tindakan terhadap Hotel Alexis. Menurutnya Anies-Sandi telah kecolongan dalam hal penegakan tindakan tegas bagi prostitusi kelas atas tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI telah melakukan tindakan tegas dengan menutup izin griya pijat di Hotel Alexis.
Namun rupanya hal itu tidak membuat praktik prostitusi ditempat tersebut menjadi berhenti. Buktinya hingga saat ini dugaan praktik prostitusi di Hotel Alexis kembali marak dilakukan. Lain halnya dengan yang pernah dilakukan oleh pendahulu Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah menutup lokalisasi Kalijodo untuk selama-lamanya.
“Pemprov DKI kurang tegas, masa harus terulang lagi dua kali sih,” kata Gembong seperti yang dilansir dari JawaPos.com, Kamis (01/02/2018).
Baca juga : Anies Tegaskan Bakal Kembali Tutup Alexis bila Langgar Aturan
Gembong menegaskan bahwa seharusnya jika kejadian yang sama terulang kembali, Pemprov DKI sebaiknya melakukan pencabutan izin secara menyeluruh. Hal ini lantaran jika perizinan tetap berjalan, kejadian seperti ini akan terus terulang.
Menurut Gembong, Pemprov DKI harus dapat mengambil langkah tegas seperti yang pernah dilakukan Ahok atas Kalijodo. Bahkan mantan gubernur yang kini jadi penghuni penjara itu mengubah Kalijodo menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
“Kalau dulu yang tidak diperpanjang kan graha pijatnya, sementara hotelnya sendiri tidak ditutup. Harusnya seperti yang dilakukan dulu, Ahok kan tegas pertama dikasih peringatan, yang kedua masih melakukan maka langsung ditutup,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)