Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkilfi melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar dalam proyek-proyek di Jambi.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan tersangka ARN, Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hal itu disampaikan pimpinan KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/2/2018). Basaria didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“Tersangka ZZ baik ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar,” ucap Basaria.
Basaria menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi.
Baca juga: Sandiaga Sedang Siapkan Penampungan PKL di Trotoar Sudirman
Petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. “Jumlah uang sampai saat ini masih dalam perhitungan,” ucap Basaria.
Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Setelah penggeledahan, penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)