Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi simpatik khusus sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk dilakukan penindakan. Dengan demikian, saat ini sifatnya masih sebatas sosialisasi terhadap taksi-taksi online yang beroperasi di Ibu Kota.
“Sampai Februari ini kita akan melakukan operasi simpatik. Kita lakukan penyisiran, untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin kita arahkan untuk mengurus izinnya, yang belum melakukan uji KIR kita akan mengarahkan mereka agar melakukan uji KIR,” kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Akhirnya Bikin Kesepakatan dengan Sopir Angkot, Apa Isinya?
Andri berharap, para pengemudi taksi online itu bisa memanfaatkan sisa waktu yang telah diberikan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru itu. Namun, Andri juga belum memastikan kapan batas akhir sosialisasi tersebut hingga Permenhub itu betul-betul diterapkan.
Andri menegaskan, setelah tahapan sosialisasi melalui operasi simpatik itu usai ia akan segera melakukan tindakan, menyisir taksi-taksi online melanggar aturan itu. Pasalnya, taksi tanpa izin dan terlambat uji KIR masuk kategori pelanggaran berat yang sanksinya dikandangkan.
“Karena seumpama berbicara aturan, KIR atau tidak izin itu masuk pelanggaran berat, harusnya disetop operasinya atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub operasi simpatik dulu dilakukan, ini kita lakukan, tapi penindakannya belum,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)