Home > Ragam Berita > Nasional > Terkait Gratifikasi Zumi Zola, KPK Beberkan Modus Penerimaannya

Terkait Gratifikasi Zumi Zola, KPK Beberkan Modus Penerimaannya

Jakarta – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan modus penerimaan hadiah dan janji (gratifikasi) yang diterima oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sekitar Rp6 miliar.

Terkait Gratifikasi Zumi Zola, KPK Beberkan Modus Penerimaannya

Penerimaan itu merupakan pengembangan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017. KPK sudah menetapkan Arfan bersama-sama dengan Plt Sekda Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Jambi Supriono.

“Kita tahu pada saat OTT ada anggota DPR kemudian ada Plt Sekda kemudian ada Plt Kadis PU untuk uang `ketok palu` APBD 2018, logikanya apakah para plt ini punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi? Apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Namun menurut Basaria, tidak mungkin juga Plt Sekda dan Plt Kadis PUPR memberikan uang ke anggota DPRD Jambi dari kantongnya sendiri.

“Logika kedua apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri? Itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan dikembangkan saat ini,” ungkap Basaria.

Baca juga: Wow, Elektabilitas Jokowi Masih Tempati Posisi Tertinggi

Dalam OTT 29 November 2017 ditemukan uang Rp4,7 miliar yang ditujukan kepada anggota DPRD Jambi. “Untuk membayar anggota DPRD sekitar Rp4 miliar itu apakah mungkin dari kantong pak gubernur? Kan tidak, pasti dimintakan dari para pengusaha, bentuk pemberian ini tidak boleh berlawanan dengan jabatannya, makanya kami mengenakan pasal 12 B (kepada ZZ),” tambah Basaria.

Meski KPK sudah menemukan sejumlah pengusaha yang memberikan uang tersebut, tapi menurut Basaria, KPK belum dapat memutuskan status mereka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Cegah Isu SARA, Bawaslu Sulteng Kerja Sama dengan Tokoh Agama

Cegah Isu SARA, Bawaslu Sulteng Kerja Sama dengan Tokoh Agama

Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah akan melibatkan tokoh agama untuk ...