Jakarta – Kabar menghebohkan perihal ditemukannya DNA babi pada produk suplemen Viostin DS dan Enzyplex oleh BPOM RI ternyata langsung direspon oleh LPPOM MUI.
Lukmanul Hakim selaku Direktur LPPOM MUI berkata bahwa “Artinya ada yang dirugikan, dalam hal ini konsumen muslim. Ini yang harus ditindaklanjuti,”
“Kalau tenyata diizin edar itu tak ada berarti ini suatu pelanggaran terhadap konsumen,” katanya.
Dirinya menilai bahwa LPPOM MUI telah menganjurkan produk makanan atau obat-obatan bersertifikasi halal. Selain itu, kata dia, mandatori informasi halal juga harus jelas.
“Masalahnya apakah BPOM menganut mandatori informasi halal ini, informasi pencampuran atau bersentuhan, atau pernah bersentuhan dengan babi, apakah ini cukup?” ucapnya.
“Sekarang sudah berapa lama izin edar itu, berapa lama distribusi produk itu, itu berapa banyak konsumen sudah menggunakan produk itu, ini menjadi masalah tentunya,” tuturnya.
Maka dari itu Lukman meminta BPOM memperketat regulasi tentang tahapan pengawasan dan izin edar obat dan makanan di Indonesia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)