Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyiid Baswedan agar memikirkan lagi soal wacananya yang ingin menghidupkan lagi transportasi becak di Ibukota. Menurut Halim, wacana itu sangat bertabrakan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang keberadaan becak.
“Perlu dipikirin kembali, perlu dikaji ulang. Sudah diatur bahwa becak dilarang. Kan ada Perda No.8 Tahun 2007,” kata Halim pada Rabu (31/1/2018).
Halim juga menilai apabila wacana pengoperasian becak terealisasi, akan mendorong warga daerah untuk berdatangan ke Jakarta. Menurutnya dengan adanya keberadaan becak, bisa berdampak terhadap jumlah kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
“Pasti ada urbanisasi dari daerah luar jakarta. Kita tahu bahwa sepeda motor maupun becak itu kadang kala melakukan pelanggaran dan jadi korban (kecelakaan). Lalu suka berhenti di simpang trafic light. Dan itu juga kadang suka mengganggu pengendara,” kata dia.
Baca juga: Fifi Tegaskan Gugatan Cerai Ahok Bukan Manuver Politik
Halim memberikan masukan apabila Pemprov DKI Jakarta benar-benar ingin merealisasikan wacana pengoperasian kembali becak. Dia meminta agar pemerintah menempatkan transportasi tradisional itu di kawasan pemukiman warga yang masih belum terjangkau transportasi umum.
“Kalau mau lebih baik meningkatkan taraf hidupnya, ditaruh saja di tempat yang tak terjangkau angkutan,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)