Jakarta – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/1/2018) kemarin diwarnai dengan adu mulut antara Jonru dengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi Slamet Abidin, aktivis Forum Lintas Agama, sempat dibentak oleh Jonru lantaran ia menilai keterangan Slamet terkait waktu pelaporan dirinya dan tayangan di acara Indonesia Lawyers Club atau ILC dengan tema ‘Halal Haram Saracen’ tidak benar.
Slamet sendiri merupakan orang yang memberitahukan konten Facebook Jonru yang dianggap berbau SARA ke pihak pelapor yakni Muannas Alaidid.
Menurut pengakuan Slamet, usai dirinya melihat tayangan acara ILC di TVOne pada Selasa, 29 Agustus 2017, Slamet lantas langsung membuka konten media sosial yang diunggah Jonru lewat Facebook dan memotret lamannya. Setelah itu, ia memberitahukan ke Muannas sebulan kemudian.
Keterangan Slamet ini lantas dibantah keras oleh Jonru karena jarak antara hari penayangan ILC dengan hari saat Muannas melaporkannya ke polisi hanya berselang dua hari.
“Muannas Alaidid melaporkan saya tanggal 31 Agustus 2017. Sedangkan ILC ditayangkan 29 Agustus 2017, itu berapa selangnya?” tanya Jonru.
“Satu bulan,” jawab Slamet setelah terdiam sejenak.
Mendengar jawaban ini, Jonru lantas marah dan membentak Slamet.
“Satu bulan? Haduh bingung saya,” bentak Jonru.
Tidak terima dirinya dibentak, Slamet pun membalas dengan bertanya maksud Jonru membentak dirinya.
“Ngapain kamu bentak-bentak saya?” tanya Slamet dengan nada tinggi pula.
Melihat keadaan yang semakin memanas, Hakim Ketua Antonio Simbolon lantas menyelanya dan mengatakan bahwa Slamet bukanlah seorang terdakwa sehingga tidak patut untuk dibentak-bentak.
Selain Slamet, sidang lanjutan kemarin juga menghadirkan saksi Guntur Romli yang pada acara ILC tersebut juga diundang sebagai tamu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)