Jakarta – Sidang perdana permohonan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikabarkan bakal dimajukan sepekan lebih awal. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut bakal digelar pada Senin (5/2/2018) dari jadwal sebelumnya pada Senin (12/2/2018).
“Baru saja Biro Hukum menerima surat dari pengadilan negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dikabarkan sebelumnya, bahwa sidang pertama Fredrich dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel tersebut dijadwalkan pada Senin (12/2/2018) dengan dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho.
“Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru, justru jadwal dipercepat. Kami belum dapat informasi yang diterima tentang waktu pencabutan tersebut,” ucap Febri.
Sebagaimana yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://www.pn-jakartaselatan.go.id/ Fredrich Yunadi telah mendaftarkan praperadilan pada Rabu (24/1/2018)silam, dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak termohon adalah KPK.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)