Jakarta – Nama Honggo Wendratno resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bareskrim Polri setelah polisi tidak menemukan keberadaan Honggo di sejumlah tempat. Honggo merupakan tersangka dari kasus korupsi kondensat.
“Bareskrim Polri keluarkan daftar pencarian orang untuk tersangka Honggo,” kata Kasubdit III TPPU Money Laundry, Bareskrim Polri, Kombes Djamaluddin, Jumat (26/1/2018).
Berkas DPO Honggo bernomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus yang ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Dimohon bantuan masyarakat apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Djamal.
Sebelumnya, polisi telah menggeledah tiga rumah milik Honggo di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/1/2017), namun tidak menemukan keberadaan Honggo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi hanya menyita sejumlah dokumen berupa surat-surat yang dikirimkan ke alamat tempat tinggal Honggo.
Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dirinya ke pihak kejaksaan bersama dua tersangka lainnya. Honggo juga telah tiga kali tidak memenuhi panggilan guna pelimpahan perkara tahap II.
Selain Honggo, dua tersangka kasus korupsi kondensat yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Kabar terakhir menyebutkan, Honggo berada di Singapura untuk berobat. Namun setelah dicek ke alamat rumah dan kantornya di Singapura, polisi tidak menemukannya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)