Jakarta – Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, masalah pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta bisa ditangani tak hanya oleh gubernur dan wakil gubernur, tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
“PKL kenapa menjadi masalah dari tahun ke tahun? Lihat Perda Tata Ruang, tidak ada yang mengatur PKL. Harusnya DPR-nya juga mikirbagaimana buat perda untuk PKL,” kata Yayat.
Yayat mengatakan penataan PKL bisa dilakukan Pemprov DKI dengan menyediakan tempat khusus. Bisa dengan membuat mall rakyat atau sekedar menghidupkan pasar-pasar yang kini sepi.
“Di situ PR (pekerjaan rumah) besarnya. PKL dibuat peraturannya. Selama tidak ada tempatnya, tidak ada payung hukumnya, akan jadi masalah,” ujar Yayat.
Baca juga: Inilah Penilaian Fahri Hamzah Terkait Pemilihan Polri sebagai Plt Gubernur
Belajar dari masalah PKL di Tanah Abang, Yayat berpendapat PKL adalah masalah ruang yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu. Yayat menyarankan agar penataan tak dilakukan parsial melainkan dibuat masterplan seluruh kawasan Tanah Abang.
Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru di depan Stasiun Tanah Abang setiap hari dari pukul 08.00-18.00 agar PKL bisa berjualan di tenda yang disediakan. Anies mengatakan kebijakan ini adalah keberpihakan terhadap PKL dan pejalan kaki. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)