Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) gubernur merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sehingga siapapun diperbolehkan asalkan memenuhi syarat.
“Menurut pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang bisa diajukan sebagai Plt atau Pejabat Sementara asalkan memenuhi persyaratan dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan,” kata Baidowi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Baidowi mencontohkan pada 2008 pernah ada perwira TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selatan, dan apabila saat ini ada Pati Polri ditunjuk sebagai Plt Gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan maka boleh saja.
Hal itu menurut dia terutama ketentuan teknis mengenai Plt juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Terkait Kasus TPPU Rita, KPK Mintai Keterangan Dokter Kecantikan
“Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Dia menilai Mendagri dalam menunjuk Plt tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini, artinya yang ditunjuk harus yang tidak berpihak dalam pilkada. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)