Jakarta – Perihal rumor mengenai penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Jimmy Sanjaya, kali ini pihak dari Laudya Cynthia Bella membantah telah melakukan tindak pidana pidana tersebut.
AKP Firman Taupik selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung mengutarakan hal tersebut melalui ponselnya Selasa kemarin.
“Pengakuan dari yang bersangkutan, dia tidak melakukan itu,” ujarnya.
“Notaris juga sudah kami mintai keterangan,” ungkap Firman.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah Bella bersalah atau tidak dalam kasus ini.
“Tapi belum kami pastikan apakah dia (Laudya Cintya Bella) bersalah atau tidak,” ucap Firman.
Sebelumnya, Bella dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ia diduga tersandung kasus jual beli tanah.
“Ya, benar memang ada laporan dengan (terlapor) nama tersebut (Laudya Cynthia Bella, Red),” ujar Firman.
“Namanya laporan, siapa saja bisa (melaporkan),” kata Firman
“Kasusnya transaksi jual-beli tanah.”
“Sedang kami dalami apakah ada penggelapan atau penipuan,” katanya menambahkan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)