X
  • 1 week ago
Categories: NasionalRagam Berita

Ditjen Pajak Klarifikasi Isu Beli Tiket Pesawat Harus Punya NPWP

Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini telah beredar sebuah isu tentang pembelian tiket pesawat yang diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai bulan April 2018 mendatang. Isu tersebut telah beredar luas di media sosial.

Ditjen Pajak Klarifikasi Isu Beli Tiket Pesawat Harus Punya NPWP

“Info mulai bulan April’2018…Setiap pembelian tiket pesawat semua di minta NPWP … Semua di catat… Nanti di sosialisasikan mulai bulan April baru di jalankan. Ini PER 31/2017, dimana penerbitan e FP PPN hrs mencantumkan NPWP dan atau NIK (nomor induk kependudukan). PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018. Sosialisasi dan detail belum dpt info. Krm penerbangan hrs menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu. Untuk anak2 mengunakan NPWP orang tua sesuai tanggungan yg disampaikan dlm SPT Pribadinya,” begitu isi dari pesan berantai tersebut.

Namun kabar itu dibantah oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Hestu mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya alias hoax.

Baca juga : Inilah Syarat Pemegang KJP Bisa Masuk Gratis ke Ancol

“Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat,” kata Hestu seperti yang dilansir Kompas, Sabtu (20/01/2018).

Hestu menjelaskan, Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP. Namun hal itu hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.

Adapun hal ini tidak berlaku bagi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang penerbitannya tidak dilakukan melalui sistem e-faktur. Dokumen tertentu tersebut misalnya tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum/bersih (PAM), dan tagihan listrik.

“E-ticket dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam administrasi atau sistem PPN,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Rani Soraya :