Jakarta – Kemarin akhirnya Ustad Zulkifli Muhammad Ali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia pun mengungkapkan bahwa merasa heran atas status hukum yang disandangnya saat ini.
Dirinya mengaku bahwa “Apabila tentang pembahasan akhir zaman ini, maka hadits-hadits nabi lah sebagai panduannya,”
Zulkifli menilai bahwa penyampaiannya tersebut sesuai dengan sumber Alquran. Jadi, kata dia, hal aneh apabila dianggap sebagai ujaran kebencian.
“Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka Demi Allah sangat banyak ayat-ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadits nabi yang kita tiadakan,” papar Zulkifli.
Sedangkan dirinya juga berharap penyidik dapat bertindak independen dari apa yang disangkakannya tersebut.
Sebelumnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka, penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya, atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)