Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggulirkan satu dari tiga program prioritas Pemprov. Yakni program berobat gratis menggunakan kartu identitas penduduk (KTP) bagi warga miskin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, mengatakan, peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dari program tersebut sudah terbit. Dan alokasi anggaran untuk pembayaran klaim bagi warga yang mendapatkan perawatan kesehatan di 108 rumah sakit yang kerjasama dalam program tersebut juga sudah tersedia.
“Pada hakekatnya bulan ini program berobat gratis sudah bisa dilakukan, karena Pergub sebagai payung hukum program tersebut sudah ada, dan dana sudah disediakan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjalankan program tersebut,” kata Ranta pada Kamis (18/1/2018) kemarin.
Menurut Ranta, sesuai arahan Gubernur Banten, program berobat gratis dengan menggunakan KTP bagi warga miskin di Banten sudah bisa dijalankan.
Ia mengatakan, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, Gubernur Banten memerintahkan Kepala Biro Hukum Pemprov Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan program berobat gratis dengan menggunakan KTP ini.
“Biar bagaimana pun, dalam menjalankan sebuah program harus penuh dengan kehati-hatian. Sehingga dalam proses pembayaran tidak menjadi persoalan di kemudian harinya,” kata Ranta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)