Jakarta – Tersangka mantan Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Purworejo Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto ditangkap ditangkap karena meminta upeti kepada napi narkoba sebagai imbalan pemberian fasilitas di tahanan.

Kepala Rutan ‘Pajaki’ Napi Narkoba Untuk Diberikan ke Atasannya

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso (Buwas), Cahyono terbukti berkali-kali meminta upeti kepada narapidana kasus narkoba, Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.

Bahkan diketahui pula, Cahyono meminta upeti juga untuk diberikan kepada atasannya.

“Bahkan oknum ini bicara soal permintaan untuk memberi upeti ke atasannya. Ini pembicaraan tidak bisa dibohongi,” ujar Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Terkait hal ini, Buwas mengaku mempunyai bukti rekaman dan transkrip percakapan antara Cahyono dengan Sancai soal permintaan uang.

“Semua, berkali-kali dia bicara. Jangan dipikir kita asal asalan (menangkap Cahyono),” kata Buwas.

“Ini buktinya, di antaranya dia minta setoran untuk disetor lagi ke atasannya,” lanjut Buwas.

Dalam rekaman percakapan tersebut, Cahyono meminta uang Sancai untuk ditransferkan ke rekening orang lain atas nama SUH dari Wonosobo dan SUN dari Cilacap.

Sebagai imbalan upeti tersebut, Cahyono memberikan fasilitas kepada Sancai berupa alat komunikasi dan kebebasan menjalankan bisnis narkobanya dari balik penjara.

“Memberi peluang, kemudahan bisa untuk komunikasi, bisa transaksi. Dia tahu kok apa yang diedarkan segala macam, makanya bisa pasang harga,” kata Buwas.

Cahyono disebut telah menerima uang sebesar Rp 313,5 juta yang diserahkan dalam 18 kali transaksi.

SUH dan SUN sendiri juga telah ditangkap BNN beserta sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)