Kutai – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun, Khairudin telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Rita sebelumnya diduga telah menerima suap dalam pengurusan izin di Kutai Kartanegara.
“Tersangka RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya pada Selasa (16/1/2018).
Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil TPPU. Aset tersebut di antaranya tiga mobil yang terdiri dari Toyota Vellfire, Fort Everest dan Land Cruiser serta dua apartemen di Balikpapan.
KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain catatan keuangan berupa transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi dan dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek lain di Kutai Kartanegara.
Baca juga: Fredrich Yunadi Nilai KPK Sebar Fitnah Rekayasa Data Medis
Laode mengatakan Rita dan Khairudin diduga bersama menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati. “Untuk sementara yang di ketahui penyidik KPK,” kata dia.
Sementara itu, Sejak tanggal 11-15 Januari 2018, Laode mengatakan bahwa penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di Kutai Kartanegara. KPK menggeledah dua rumah pribadi Rita di Tenggarong dan tiga rumah anggota DPRD di Tenggarong. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)