Home > Ragam Berita > Nasional > Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Cantik Talaud

Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Cantik Talaud

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Cantik Talaud

Pemberhentian ini dilakukan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.

Terkait hal ini, Sri Wahyumi memberikan pembelaan bahwa dirinya tidak membawa staf tidak menggunakan anggaran daerah.

“Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,” ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018).

Selain itu, Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga dirinya masih merasa sebagai Bupati Talaud yang definitif.

Di tempat terpisah, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, pada Jumat (12/1) kemarin.

“Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi,” ujar Kandou.

Sebelumnya, Mendagri mendapatkan data dan fakta laporan terkait Bupati Sri Wahyumi, salah satunya yakni Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan, serta Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...