Jakarta – Tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mttalitti berencana akan menempuh jalur hukum terkait penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang rencananya akan dipakai untuk maju sebagai calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2018 mendatang.
Perwakilan tim hukum Ketua Progres 98 Faisal Assegaf mengatakan bahwa laporan tersebut nantinya akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum dari Partai Gerindra.
“Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang,” tutur Faisal, kepada wartawan, Jumat (12/01/2018).
Menurut Faisal, adanya dugaan politik uang tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk laporan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar mengusut tuntas kasus tersebut. Terlebih saat ini Mabes Polri juga sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.
Baca juga : Arief Poyuono Berharap La Nyalla Batalkan Niat Hengkang Dari Gerindra
La Nyalla juga sudah mengklaim bahwa dirinya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 Miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto. Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 Miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.
“Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp 5,9 Miliar. Masuk ranah KPK,” tegasnya.
Faisal mengakui bahwa dirinya bersama dengan tim tengah mempersiapkan laporan tersebut. Ia juga sedang mengumpulkan bukti-bukti yang terkait. Namun sayangnya ia enggan membeberkan bukti-bukti tersebut.
Rencananya, pada pekan depan, laporan kepada pihak berwenang akan dilayangkan. Setelah membuat laporan, dia menegaskan akan menyampaikan pengumuman ke publik.
“Bukti kalau tidak punya tidak mungkin laporkan, Tim lagi merampungkan dan memperkuat data,” tambahnya.
(Muspri-www.harianindo.com)