Jakarta – Muhammad Abdullah Harsono telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian serta melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis anggota kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, Saracen, ini dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Vonis terhadap Harsono dibacakan majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting pada Kamis, 11 Januari 2018. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa sudah divonis kemarin sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Asep Koswara, Jumat (12/01/2018).
Asep mengatakan bahwa putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelumnya yang meminta hakim untuk menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara.
Baca juga : Kuasa Hukum Jasriadi Tegaskan Sidang Kasus Saracen Hanya Rekayasa
“Pada sidang kemarin, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Yusup Ibrahim. Yusup mengatakan bahwa Abdullah Harsono telah divonis hakim dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kemarin sudah kita dengar putusan hakim 2 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan kita semula 4 tahun sebagaimana dakwaan yang telah kita bacakan di persidangan,” ujarnya.
“Terdakwa Harsono dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, dan antargolongan (SARA),” sambungnya.
(Muspri-www.harianindo.com)