Jakarta – Mantan peyanyi cilik sekaligus komika Joshua Suherman dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penodaan agama dalam penampilannya di Stand Up Comedy.
“Stand up comedy Joshua Suherman melakukan pelecehan, penghinaan, bahkan telah melakukan pelecehan terhadap agama Islam,” kata Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (09/01/2018).
Laporan yang dibuat oleh FUIB diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018. Joshua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga : Sekjen FPI Ikut Komentari Tudingan Pelecehan Agama Oleh Joshua
Menanggapi laporan tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami selidiki,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (10/01/2018).
Martinus menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah polisi akan meminta pendapat dari ahli untuk menemukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya baru bisa menentukan apakah proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
(Muspri-www.harianindo.com)