Jakarta – Tidak lama setelah mantan Gubernur DKI Jakarta melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018) lalu, beredar pula dokumen yang diduga berkas gugatan cerai Ahok di media sosial, sejak Selasa (9/1/2018).
Dalam dokumen tersebut, Ahok tertulis sebagai PENGGUGAT, sedangkan Veronica Tan sebagai TERGUGAT.
Di dalamnya juga terungkap sesosok pria yang disebut sebagai ‘good friend’ yang diduga menjadi penyebab retaknya rumah tangga Ahok dan Vero.
Keduanya bahkan disebut telah lama menjalin hubungan sejak 2010 lalu.
Ahok sendiri telah berupaya agar rumah tangganya tetap utuh dengan dengan bantuan pendeta untuk melakukan mediasi guna menyadarkan Vero. Bahkan anak-anak mereka juga ikut membujuk agar sang ibu meninggalkan pria yang disebut sebagai good friend itu.
Upaya ini memang sempat membuat Vero berhenti untuk berhubungan dengan pria itu, namun setelah Ahok dipenjara ternyata Vero disebutkan kembali menjalin hubungan dengan good friend, bahkan pergi ke Singapura.
Berikut petikan dari dokumen yang beredar:
“Namun setelah ditelusuri ternyata, lagi-lagi janji tersebut hanya sementara, sebab pada tanggal 4 Desember 2017 dan tanggal-tanggal selanjutnya, TERGUGAT tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya tersebut.”
“Bahkan ada banyak kejadian di mana saat TERGUGAT pergi ke Singapura, bertepatan dengan jadwal berangkat dari good friend-nya (teman baiknya) yang bernama JULIANTO TIO alias AHWA tersebut dan hanya berbeda pesawat,”
“Dan ketika PENGGUGAT menanyakan hal tersebut kepada TERGUGAT, TERGUGAT justru sering kali mengancam PENGGUGAT dengan mengatakan akan menceraikan PENGGUGAT.”
“Bahwa PENGGUGAT telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang telah retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar TERGUGAT berhenti berhubungan dengan laki-laki ‘good friend’-nya tersebut.”
“Akan tetapi usaha dimaksud tidak pernah berhasil, sebab dari TERGUGAT sendiri tidak ada daya upaya untuk hidup rukun dalam rumah tangga.”
“Padahal, selain anak-anak pun juga telah meminta agar TERGUGAT berhenti berhubungan dengan laki-laki good friend-nya, dalam kondisi PENGGUGAT yang saat ini sedang berada dalam tahanan di MAKO BRIMOB, tentu hal yang dibutuhkan oleh PENGGUGAT adalah dukungan moril dari TERGUGAT selaku istri sah dari PENGGUGAT”.
“Namun dengan perbuatan TERGUGAT yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya dan tidak menghiraukan permintaan PENGGUGAT serta permintaan anak-anak, membuat PENGGUGAT semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia kekal bersama TERGUGAT berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh PENGGUGAT,” lanjutan isi dokumen.
Namun demikian, hingga kini pengacara Ahok belum mengkonfirmasi apakah dokumen tersebut benar merupakan materi gugatan cerai Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)