Jakarta – Kali ini kuasa hukum dari Ahok menegaskan bahwa belum ada media yang memuat surat gugat cerai yang asli. Dirinya menegaskan bahwa surat gugatan yang asli bisa dipastikan dengan terlihatnya nomor perkara di bagian halaman depan sebelah kanan.
Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa “Belum ada media yang memuat surat gugatan asli,”
Josefina selaku salah satu tim kuasa hukum menuturkan bahwa dirinya dan tim tak pernah mengeluarkan atau menyalin surat asli lalu disebarkan ke publik. Dia lantas menjelaskan sejumlah perbedaan surat permohonan gugatan cerai yang asli dengan yang beredar di media massa dan media sosial.
“Di halaman depan kanan atas ada nomor perkaranya, itu yang benar,” ujarnya. “Di cap lalu tulis manual. Nomor dari pengadilan dan terdaftar di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara),” ucapnya pada Senin, 8 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu dirinya juga menjelaskan perbedaan lainnya, dimana tak ada kop surat kantor pengacaranya berikut alamat lengkapnya pada setiap halaman. Total ada tujuh halaman surat, bukan empat seperti yang sudah beredar.
“Di ujung kanan bawah (tiap halaman) ada paraf saya juga.” ungkapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)