Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengiriman surat permohonan penundaan dan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap pulau-pulau reklamasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.
Anies menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya saat dalam proses perizinan reklamasi. “Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk menunda penertiban sertifikat HGB serta membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
Baca juga: Inilah Tanggapan Haji Lulung Terkait Perceraian Ahok
Anies yakin langkah yang diambil merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. “Jadi kami sudah banyak melakukan kajian. Memang saya enggak banyak bicara, kami hanya menyusun kebijakan dan langkah. Semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid,” ujar Anies.
“Semua pertimbangan legal ada di setiap langkah kami. Termasuk ketika kami memutuskan mengirimkan surat kepada BPN,” ujar Anies. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)