Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan sang istri, Veronica Tan, akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyidangkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok.
“Iya memang (sidang) tertutup karena hal menyangkut pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi dan mediator,” ujar pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak akan didampingi oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Bisa berasal dari internal pengadilan maupun dari luar, dengan syarat memiliki sertifikat.
Seperti diketahui, Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) dengan diwakilkan oleh pengacara Fifi Lety Indra & Partners.
(samsul arifin – www.harianindo.com)