Jakarta – Kabar Veronica Tan yang menggugat cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyebar dengan cepat. Awal kabar tersebut tersiar sejak hari Minggu (07/01/2017) malam yang disertai dengan foto capture surat gugatan cerainya.
Dalam surat tertanggal 5 Januari 2018 tersebut menyebutkan bahwa gugatan cerai diajukan oleh Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan cerai itu sendiri dilayangkan melalui Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakarta Pusat.
Bertindak sebagai kuasa hukum Ahok adalah Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Untuk diketahui, Fifi tidak lain adalah adik Ahok.
Dalam surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica itu, disebutkan Ahok beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J Nomor 39 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan catatan tambahan saat ini bertempat tinggal di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain menggugat cerai, dalam surat itu juga disebutkan Ahok meminta hak asuh atas anak.
Baca juga : Petugas Pengadilan Negeri Jakut Benarkan Surat Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Sayangnya masih belum diketahui sumber asal kabar itu mencuat. Akan tetapi kabar gugatan cerai tersebut beredar melaui grup-grup aplikasi percakapan di kalangan para wartawan. Sejumlah pendapat, isu, dan rumor pun menyeruak.
Mulai dari isu ketidakharmonisan rumah tangga Ahok-Veronica semenjak Ahok ditahan. Kemudian rumor yang menyatakan bahwa Ahok memutuskan untuk menjadi mualaf. Hingga pihak yang berpendapat bahwa kabar itu merupakan settingan belaka alias berita yang dibuat-buat.
(Muspri-www.harianindo.com)