Lamongan – Seorang siswi SMA Negeri 3 Lamongan dikabarkan menyurati mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait ijazahnya yang masih ditahan oleh pihak sekolah karena dirinya masih menunggak uang sekolah.
Mengenai hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur cabang wilayah Lamongan Puji Astutik membenarkan bahwa siswi tersebut adalah siswi SMA Negeri 3 Lamongan berinisial FM (18), bukan dari SMA 30 Lamongan yang sempat diramaikan di media sosial.
Menurut keterangan Puji, tidak ada tindakan penahanan ijazah dari pihak sekolah SMA 3 Lamongan, sebab ijazah bisa langsung diambil tanpa biaya.
“Saya katakan, yang ditebus itu enggak ada. Jadi ijazah itu tidak ditahan. Tidak boleh ada penahanan ijazah, enggak boleh. Yang ada itu, ada siswa yang belum mengambil ijazahnya,” kata Puji saat memberikan keterangan pers di kantor UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim cabang Lamongan, Jalan Kombes Pol M Duryat, Selasa (2/1/2018).
Pengambilan ijazah juga tidak bisa diwakilkan karena siswa yang bersangkutan harus membubuhkan cap tiga jari.
“Ijazah belum diambil di pihak sekolah, kadang siswa itu sudah pergi. Bisa pergi kerja di kota lain atau provinsi lain sehingga itu belum atau tidak diambil. Dan kalau diwakilkan orangtua itu yang enggak bisa karena ada cap tiga jari yang harus dibukukan,” ucap Puji.
Namun demikian, Puji mengakui bahwa FM masih menunggak pembayaran sekolah sebesar Rp 2 juta yang merupakan uang insidentil, yang sudah disepakati oleh komite wali murid.
“Meskipun nunggak harus dikasih, hubungannya bukan nunggak karena setiap ijazah harus dikasih. Kemarin tanggal 28 (Desember) dia (FM) itu datang ke sekolah dan minta rekening sekolah karena dia mendapatkan hadiah lomba menulis puisi Ahok untuk mengambil ijazah,” kata Puji.
“Tapi, karena ijazah itu tanpa biaya, maka langsung diberikan oleh Pak Wiyono (Kepala SMAN 3 Lamongan),” sambungnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)