Jakarta – Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki SIM yang telah mati dapat melakukan pemutihan SIM di Polwil masing-masing dengan tanpa melakukan tes lagi.
Terkait hal ini, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan informasi tersebut hoax.
“Tidak ada yang namanya pemutihan SIM mati,” kata Argo Yuwono, Jumat (29/12/2017).
“Kami pastikan itu hoax,” tegas Argo.
“Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia,” demikian isi informasi yang viral tersebut.
Menurut keterangan Argo, setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan praktik. Sedangkan bagi masyarakat dan yang terlambat memperpanjang masa berlaku SIM diberlakukan aturan seperti membuat SIM baru, dengan menjalani tes teori dan praktik terlebih dahulu.
“Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes,” tandasnya.
Untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada rentang waktu 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018, polisi memberikan toleransi perpanjangan hingga 6 Januari 2018 karena pelayanan pembuatan SIM diliburkan pada tanggal 24,25,26,31 Desember 2017, dan tgl 1 Januari 2018.
“Diberi toleransi sampai tanggal 6 Januari 2017,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, 24 Desember 2017 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)