Jakarta – Seorang pengelola sebuah situs Harokah yang bernama Jhon Kenedy Sinaga telah berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Ia ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pria yang akrab disapa Jhon ini ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 28 Desember 2017 lalu. Tersangka diduga telah memasang sebuah berita dalam portal berita tersebut yang berjudul ‘Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar’.
“Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut,” kata Asep seperti yang dilansir dari Liputan6, Jumat (29/12/2017).
Baca juga : Hoax, Tidak Ada Kandungan Narkoba di Permen Susu
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dua buah kartu ATM dan satu lembar KTP.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” ucap Asep.
(Muspri-www.harianindo.com)