Indramayu – Kabid Humas Polda Jabar Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka dugaan pehinaan terhadap lambang negara dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ahmad Faisal Asikin (24), mengaku iseng saat mengubah dan mengunggah lambang Garuda Pancasila menjadi gambar palu arit.

Pemuda di Indramayu Mengaku Iseng Ubah Lambang Garuda dengan Palu Arit

Ilustrasi

“Kepada penyidik, terlapor mengaku mengunggah foto lambang negara Indonesia yang telah diubah lambang palu arit pada 30 Juni 2017 di Purwodadi, Semarang, Jawa tengah. Foto Garuda Pancasila dengan bagian daada terdapat gambar palu arit tersebut diperoleh Ahmad Faisal dari rumah saudaranya dengan cara memfoto dari cetakan yang sudah dibingkai,” kata Yusri seperti yang dilansir dari Sindonews, Jumat (29/12/2017).

Yusri menjelaskan bahwa pengakuan tersangka masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu untuk mengungkap motif sebenarnya pelaku mengunggah gambar sensitif tersebut.

Baca juga : Heboh, Netizen Justru Bongkar “Aib” Penggagas Kampanye Anti Asusila CELUP

Keisengan tersebut bermula dari rasa kecewa tersangka yang ditangkap di rumahnya di Blok Pilang RT 16/3, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB itu.

Pasalnya calon kades yang didukungnya kalah. Setelah dua hari pascapemilihan kuwu (pilkades), Jumat 15 Desember 2017, terlapor mengunggah kalimat “Kepala Desa Sukamelang yang terpilih adalah PKI. Mau jadi apa nantinya desa kami ?? Kalau yang terpilih adalah orang PKI.”

“Dia sadar perbuatannya mengganti foto profil dengan gambar Garuda Pancasila yang di bagian dadanya diubah dengan gambar palu arit merupakan lambang organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI). Tersangka juga mengakui kesalahannya,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)