Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan tahun baru 2018. Selebaran sosialisasi larangan merayakan pergantian tahun telah ditempel di tempat umum dan pasar-pasar.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh Evendi A. Latif mengatakan telah melakukan sosialisasi tentang larangan merayakan tahun baru 2018. “Penempelan selebaran telah dilakukan, juga terus melakukan sosialisasi dengan mobil penerangan,” katanya pada Jumat (29/12/2017).
Pada malam tahun baru, kata dia, polisi syariah bakal memantau keadaan untuk mencegah adanya perayaan di tempat-tempat keramaian. Pengawasan dilakukan di lokasi-lokasi yang berpotensi sebagai tempat hura-hura, seperti Lapangan Blang Padang dan Simpang Lima. “Pengamanan juga dibantu kepolisian,” tutur Evendi.
Kebijakan melarang perayaan tahun baru dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh saban tahun. Kebijakan itu didasari tuntutan masyarakat. “Aktivitas perayaan tahun bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Menurut dia, semua warga Banda Aceh harus patuh terhadap larangan merayakan malam pergantian tahun 2017 ke 2018 yang telah dikeluarkan pemerintah daerah melalui surat edaran Nomor 451/01209 Tahun 2017. Surat edaran itu ditandatangani semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banda Aceh.
Surat edaran itu berisi antara lain meminta semua warga Banda Aceh tidak melakukan perayaan tahun baru, seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)