Depok – Para tersangka aksi penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah anggota geng motor yang dikenal dengan nama ‘Geng Jepang’ di sebuah toko pakaian di Depok pada Minggu (24/12/2017) dinihari terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Depok, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Sugiarto, para tersangka berjumlah 8 orang.
Akibat perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Pasal Pencurian dan Kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun,” kata Didik di Polresta, Depok, Selasa (26/12/2017).
Dari 8 orang tersangka tersebut, 5 orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, sedangkan 3 orang yang lainnya telah berusia di atas 18 tahun.
Untuk mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun akan diterapkan sistem peradilan anak, sedangkan yang telah dewasa sesuai dengan KUHP.
“Kategori anak kita akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP,” terang Didik.
Seperti diketahui, beredar sebuah rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah anggota geng motor pada sebuah toko pakaian di Depok.
Video berdurasi 1 menit 27 detik ini lantas menjadi viral di media sosial. Pada malam harinya, polisi berhasil mengamankan para pelakunya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)