Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan pandangan tentang fenomena politisasi agama yang kerap terjadi. Dia mengatakan sikap dan perilaku orang-orang yang melakukan politisasi agama untuk kepentingan tertentu adalah haram.
“Sesat itu, kalau agama dipolitisasi, menyesatkan namanya,” katanya pada Selasa (26/12/2017).
Menurut Amirsyah, jika agama disalahgunakan dan dijadikan alat untuk mempolitisasi suatu kepentingan tertentu, hal tersebut merupakan perbuatan sesat. “Menyesatkan lebih tinggi dari haram, sesat itu kalau agama dipolitisasi,” ujarnya.
Amirsyah mengatakan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, para pemimpinnya harus memahami nilai-nilai agama dan memiliki sikap serta karakter yang berbarengan dengan nilai agama. “Jadi agama jangan dipolitisir untuk kepentingan politik,” kata dia.
Sebab, menurut Amirsyah, agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dunia. Agama ialah landasan etik moral dalam berbagai dimensi, termasuk dalam urusan politik. “Kalau politik enggak didasari etika agama, rusak politiknya,” ujarnya.
Hal serupa sebelumnya diungkapkan ulama ahli fikih, Kiai Haji Afifuddin Muhajir,dalam seminar dan bedah buku berjudul Fiqih Tata Negara di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dia berpendapat menggunakan agama untuk kepentingan politik atau politisasi agama hukumnya haram.
Baca juga: DPR Imbau Pemerintah Segera Evaluasi Penanganan Difteri
Afifuddin mengajak masyarakat dan elemen bangsa untuk tidak berputus asa memperbaiki kondisi negeri secara terus-menerus. Ia mengibaratkan kondisi perpolitikan di tanah air dewasa ini sedang turun dari langit idealis ke bumi realitas.
“Meskipun demikian, tidak berarti kita taslim (pasrah) di hadapan realitas, tetapi terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan,” kata dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)