Jakarta – Penutupan Jalan Jatibaru dari pukul 08.00-18.00 bagi kendaraan mendapat kritikan dari sejumlah pihak terkait aspek hukumnya.
Kebijakan itu dianggap berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha. Apa kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno?
“Silakan (disebut melanggar hukum) itu juga kami terima masukannya, tim hukum juga akan memastikan bahwa awalnya itu kami yakin tidak ada penutupan jalan lalu lintas, tim hukum kami berikan clearance jadi nanti kita lihat lagi bagaimana secara menyeluruh, komprehensif pandangan daripada berbagai segi untuk penataan ini,” ujar Sandiaga ditemui di Kawasan Kota Tua pada Sabtu (23/12/2017).
Baca juga: Sandiaga Bakal Tindak Tegas PKL yang Tidak Patuhi Aturan
Sandiaga mengatakan kebijakan ini baru dilaksanakan dua hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak buru-buru menilai. “Ini kan baru dua hari, masih panjang dan kita sabar melihatnya, dan kita beri kesempatan penataan ini akan tepat di hati masyarakat,” ujar Sandi.
Sebelumnya, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan para pedagang kaki lima ( PKL) menyalahi Undang-undang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)