Jakarta – Menjelang Hari Raya Natal 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari. Remisi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017).
“Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin,” kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jumat (22/12/2017).
Menurut Ade, Ahok telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi selama 15 hari.
“Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan,” kata Ade.
Sejak hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017, Ahok mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)