Jakarta – Salah satu pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon mengada-ada dan tidak berdasar terkait remisi yang didapatkan Ahok.
Wayan lantas menanyakan dasar hukum dan fakta historis dari pernyataan Fadli Zon yang justru disebutnya bisa membingungkan masyarakat.
“Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar fakta juga tidak ada,” kata Wayan, saat dihubungi Jumat (22/12/2017).
Menurut Wayan, remisi yang diterima Ahok sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Ahok bukan orang pertama yang menerima remisi saat ditahan di Markas Komando Brimob Depok.
Salah satu nama yang disebutnya juga menerima remisi meski ditahan di Rutan mako Brimob yakni besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
“Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut Ahok belum pantas mendapatkan remisi dan mempertanyakan legalitas dari pemberian remisi itu.
“Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12017).
Dalam rangka memperingati Hari Natal 2017, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi selama 15 hari kepada Ahok.
Ahok sendiri mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua sejak 9 Mei 2017, setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama terkait ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, pada September 2016 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)