Jakarta – Pemerintah India telah menyatakan ulama Zakir Naik sebagai buronannya. November lalu, organisasinya, Islamic Research Foundation, dilarang selama lima tahun berdasar undang-undang anti-teror India.
Naik dituduh menyebar kebencian, mempromosikan terorisme dan melakukan pencucian uang. Penyelidikan terhadapnya sedang berlangsung di India. Naik, yang kini menetap di Malaysia, membantah tuduhan tersebut.
Ia dengan tegas membantahnya dan menyerang balik pemerintahan Perdana Menteri Modi tersebut. Hal itu ia ungkapkan saat melakukan wawancara dengan stasiun televisi Kuwait awal tahun ini dimana ia mengatakan dijadikan target “partai nasionalis” Modi karena popularitasnya.
Tak hanya itu, Pemerintah India juga sudah mengeluarkan Red Corner Notice untuk Zakir Naik. Red Corner Notice berlaku seperti surat perintah penahanan internasional.
Baca juga : Diburu Oleh India, Zakir Naik Sembunyi di Malaysia
Namun sayangnya Interpol membatalkan Red Corner Notice yang dikeluarkan atas permintaan Pemerintah India tersebut. Pasalnya Interpol menilai permintaan tersebut masih tidak didasarkan pada bukti yang cukup kuat.
Setelah mendengarkan video terkait keputusan Interpol tersebut, Naik mengaku lega. Juru bicara Naik mengatakan, salah satu alasan Interpol membatalkan Red Corner Noticeterhadap Naik adalah permintaan Pemerintah India itu didasarkan pada “bias politik dan agama”.
Tetapi, menurut juru bicara Badan Investigas Nasional India (NIA) seperti dikutip ddari VOA, Senin (18/12/2017), permintaan India ditolak karena diajukan sebelum permohonan mendakwa Naik diajukan.
(Muspri-www.harianindo.com)