Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menggali lebih lanjut terkait pengakuan mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono, soal pemberian uang ke Paspampres dari hasil suap.
“Secara bertahap tentu kita akan lihat juga informasi apa yang dapat kita gali lebih lanjut. Namun fakta persidangan tentu perlu kita simak satu per satu lebih dulu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
KPK juga sedang mendalami apakah pemberi suap, dalam hal ini Direktur PT Adhi Guna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, juga memberikan suap kepada orang lain.
“Apakah pemberi kasus suap sebelumnya juga memberikan kepada pihak-pihak lainnya. Secara bertahap tentu kita akan lihat juga informasi apa yang dapat kita gali lebih lanjut,” sebut Febri.
Seperti diketahu sebelumnya, Antonius Tonny Budiono mengaku telah memberikan uang kepada Paspampres sebagai dana operasional ketika melakukan pengawalan terhadap Presiden atau Wakil Presiden bila melakukan kunjungan kerja atau peresmian proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Uang yang jumlahnya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta ini dititipkan melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani untuk diteruskan ke Paspampres.
“Iya, itu tadi saya katakan itu tidak ada dana operasionalnya (dari Kementerian Perhubungan), termasuk untuk Paspampres setiap peresmian oleh Presiden wajib dikawal dan kita wajib menyediakan dana operasional Paspampres,” kata Tonny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Terkait hal ini, Kapuspen TNI Mayjen Fadhilah menegaskan bahwa tidak ada biaya operasional Paspampres yang dibebankan kepada institusi atau kelompok saat Paspampres melakukan pengawalan, karena semuanya telah ditanggung oleh negara.
“Terkait pengakuan (eks) Dirjen Hubla, bapak ATB yang sedang menjalani pemeriksaan. Pada dasarnya TIDAK ADA biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres,” kata Fadhilah dalam keterangannya, Senin.
“Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara,” kata Fadhilah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)