New York – Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah penting terkait semakin memanasnya masalah status Yerusalem pasca klaim sepihak yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Salah satu pertimbangan yang akan dilakukan yakni dengan membahas sebuah kerangka resolusi PBB yang telah disebarkan Mesir pada Sabtu (16/12/2017) kemarin.
Kemungkinan DK PBB akan melakukan pemungutan suara paling cepat Senin (18/12/2017) besok untuk membahas resolusi ini.
Seperti diberitakan AFP, Sabtu (16/12/2017), kerangka resolusi DK PBB ini menyatakan bahwa isu Yerusalem harus diselesaikan dengan melalui cara negosiasi.
“Segala keputusan dan aksi yang sudah mengubah karakter, status dan komposisi demografi Kota Suci Yerusalem tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan,” demikian tertulis di kerangka resolusi DK PBB.
Meski diperkirakan AS akan menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi tersebut namun 14 negara anggota DK PBB justru akan mendukung kerangka resolusi itu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)