Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan pihak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menggugat pemecatan dirinya oleh PKS.
Dengan keputusan dari PT DKI Jakarta ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 lalu yang memenangkan gugatan Fahri terkait pemecatannya oleh PKS.
Menurut pengacara Fahri, Mujahid Latief, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 terkait perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).
Dalam surat tersebut ditulis bahwa permohonan banding PKS ditolak oleh PT DKI Jakarta.
“Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016,” kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Sebelumnya, Fahri Hamzah menggugat pemecatannya oleh PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2016 lalu. Pada Mei 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan provisi yang isinya memerintahkan tergugat 1,2, dan 3 agar tidak melakukan tindakan apapun terhadap penggugat atas status dan kedudukannya sebagai anggota PKS dan DPR.
Lalu pada Desember 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan yang mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan tergugat 1, 2 dan 3, melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut Mujahid.
Selain membatalkan SK tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS, PN Jaksel juga menghukum tergugat 1, 2 dan 3 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
“Itulah bunyi putusan pada Desember 2016,” terang Mujahid.
(samsul arifin – www.harianindo.com)