Jakarta – Belum lama ini, Anies Baswedan telah mencabut usulan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dirinya memiliki penilaian bahwa pengembalian Raperda dari DPRD DKI, maka pihaknya sangat mungkin membuat Raperda reklamasi baru.
Saat ditemui di Balaikota kemarin, dirinya mengungkapkan bahwa “Tanggal 13 Desember kemarin (DPRD) secara resmi mengembalikan rancangan, sehingga kita memiliki keleluasaan sekarang untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komprehensif,”
Selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa Raperda reklamasi yang akan dikaji ulang akan sesuai dengan janji kampanye mereka.
“Sesuai dengan janji kita untuk menata kawasan Pantura Jakarta sebagai kawasan semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik,” ujar dia.
Akan tetapi hingga kini, Anies Baswedan belum akan membeberkan poin mana saja yang akan diubah, dan menjadi bagian dari Raperda baru itu. Termasuk apakah poin kewajiban kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang.
“(Poin) yang menyangkut penataaanya dan lain lain. Kita akan siapkan tim kemudian dari tim itu akan disiabkan bahan untuk raperdanya,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)