Jakarta – Andi Agustinus alias Andi Narogong menyampaikan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa dalam kasus korupsi e-KTP, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Andi Narogong Membantah Memberi Uang Kepada Ganjar Pranowo

Dalam salah satu nota pembelaannya, Andi Narogong membantah telah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo seperti yang terdapat di dalam tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menyebutkan bahwa Andi memberikan uang sejumlah USD 500 ribu kepada Ganjar Pranowo atas dasar kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Saat itu Nazaruddin menyebutkan, Ganjar menerima uang USD 500 ribu dari Andi Narogong di ruangan politikus Golkar, Mustoko Weni.

“Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustoko Weni adalah tidak benar dan tidak terbukti menurut hukum,” ujar Andi Narogong.

Seperti diketahui, Ganjar Pranowo menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ketika proyek e-KTP sedang dibahas. Sedangkan Mustoko Weni saat ini telah meninggal dunia.

“(Soal pemberian uang, red) oleh Ganjar Pranowo tidak bisa dikonfirmasi kepada saksi Mustoko Weni karena yang bersangkutan meninggal dunia jauh sebelum sidang ini,” terang Andi Narogong.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar USD 2.150.000 dan Rp 1.186.000.000.
(samsul arifin – www.harianindo.com)