Jakarta – Tim kuasa hukum Setya Novanto mengaku pasrah saat hakim menyatakan praperadilan kliennya gugur. Hakim tunggal Kusno telah mengetuk palu sidang dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur.
“Sesuai dengan pertimbangan hakim karena sidang perdana pokok perkara dimulai dan praperadilan dinyatakan gugur. Jadi apapun keputusan hakim harus kami terima dan kami hargai,” kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2017).
Adapun pertimbangan hakim, yakni berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana seperti yang dinyatakan saksi ahli Zainal Arif Mochtar, tentang gugurnya praperadilan pada persidangan sebelumnya. Praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang pokok perkara korupsi e-KTP.
Selain Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, pertimbangan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan praperadilan. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, ” kata hakim Kusno.
Putusan sidang praperadilan Setya Novanto ini dipercepat dari yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Penyebabnya, pemohon dari kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan kesimpulan.
Padahal, dalam sidang sebelumnya disepakati bahwa putusan akan dibacakan setelah hakim menerima kesimpulan sidang dari kuasa hukum Setya Novanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Memberikan kesimpulan itu kan hak, tidak disampaikan juga tidak apa-apa. Lagipula kesimpulan itu tidak dijadikan acuan dalam mengambil putusan” kata Nana Suryana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)